Foto2 Pembuatan Uang Kertas di Percetakan Bank Sentral

Diposting oleh email

Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.
Berikut foto-foto pembuatan uang di percetakan:














sumber: http://forum.vivanews.com/showthread.php?t=125616

e-musafir 07 Jun, 2011


--
Source: http://wahw33d.blogspot.com/2011/06/foto2-pembuatan-uang-kertas-di.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

MAAF,KHUSUS YANG PUNYA HP SAJA YANG BOLEH KLIK ini:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar